Pendukung Prabowo Cabut Permohonan Uji Materi UU Pilpres

Pendukung Prabowo Cabut Permohonan Uji Materi UU Pilpres

Rivki - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 20:27 WIB
Pendukung Prabowo Cabut Permohonan Uji Materi UU Pilpres
Jakarta - Pendukung Prabowo Subianto mencabut permohonan uji materi Undang-undang No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan panel hakim terkait permohonan uji materi tersebut.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Permohonan dengan register Nomor 101/PUU-X/2012, ditarik kembali," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang ketetapan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Uji materi perkara ini batal diperiksa karena pemohon mengajukan surat permohonan penarikan perkara tertanggal 3 Oktober lalu. Para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-X/2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Oktober 2012," kata Mahfud.

Dengan adanya ketetapan ini, lanjut Mahfud, permohonan yang sama tidak dapat diajukan oleh para pemohon.

"Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sepanjang frasa 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pilpres'," papar Mahfud.

Sementara itu, Habiburokhman, belum mau menjelaskan alasan yang jelas terkait pencabutan permohonan tersebut. "Kita mau konsolidasi dulu," ujarnya secara singkat saat dihubungi wartawan.

Permohonan ini diajukan oleh empat orang pendukung Prabowo yaitu Habiburokhman, Adhe Dwi Kurnia, Munathsir Mustaman, dan M Said Bakhri. Mereka mendalilkan ambang batas parpol yang mengajukan presiden harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional telah menghambat calon baru, termasuk Prabowo, untuk mengajukan diri dalam bursa Pilpres 2014.

Mereka meminta MK menguji materi Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

(rvk/ahy)


Berita Terkait