Jawaban Ngarang, Ketua DPRD Jateng Murdoko Ditegur Hakim Tipikor

Jawaban Ngarang, Ketua DPRD Jateng Murdoko Ditegur Hakim Tipikor

Ferdinan - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 17:31 WIB
Jakarta - Jawaban Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, saat diperiksa sebagai terdakwa, membuat kesal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hakim menilai Murdoko tidak jujur menjawab pertanyaan.

"Nggak usah dikarang-karanglah, ceritanya nggak masuk akal. Saudara pejabat negara, maaf kalau saya seperti ini, tapi jawaban Anda tidak pas," kata hakim anggota, Tati Hardianti dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (15/10/2012).

Hakim mencecar Murdoko mengenai aliran duit kas daerah Kabupaten Kendal Rp 4,750 miliar. Murdoko diminta menjelaskan pemindahan dana kas daerah tersebut pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Kendal ke Bank BNI 46 cabang Karangayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murdoko di hadapan majelis hakim membantah pernah menghubungi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susila untuk meminjam uang Rp 3 miliar dari kas daerah Kendal.

"Warsa bilang Anda telepon minjam 3 miliar?" tanya hakim anggota, I Made Hendra. "Saya pikir nggak mungkin pinjam uang Rp 3 miliar. Tidak pernah yang mulia, DPRD Kota Semarang tidak pernah meminjam uang yang mulia," jawab Murdoko.

"Pinjam secara pribadi?" cecar hakim. Murdoko kembali membantahnya. "Tidak pernah," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan juga menilai janggal kesaksian Murdoko yang mengaku dititipi uang oleh Hendy. Alasannya Hendy sebagai Bupati pasti memiliki banyak staf yang bisa mengurusi perihal keuangan.

"Apakah terdakwa tidak merasa curiga waktu itu kok yang disuruh tampung uang padahal stafnya banyak? Apalagi Semarang dan Kendal jauh kan tapi membuka rekeningnya 20 km dari rumah Saudara," ujar Marsudin.

Murdoko didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar.

Murdoko saat menjabat anggota DPRD Semarang pada tahun 2003, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kabupaten Kendal, Jateng, untuk kepentingan pribadi.

Pemindahan uang kas daerah ini diperintahkan Bupati Kendal, Hendy Boedoro, kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Warsa akhirnya memindahkan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Kendal ke Bank BNI 46 Cabang Karangayu.

Setelah mengetahui dana kas daerah tersimpan di BNI 46, Murdoko kemudian menyampaikan keinginannya untuk menggunakan dana kas daerah untuk kepentingan pribadi yakni Rp 3 miliar.

Atas permintaan ini, Warsa menghubungi Hendy yang juga saudara kandung Murdoko. Hendy kemudian meminta Warsa mengeluarkan uang Rp 3 miliar dari kas dana daerah.

Permintaan kedua terjadi pada bulan September 2003. Kali ini Murdoko meminta Rp 900 juta dari dana kas daerah. Permintaan ketiga pada 25 Januari 2004. Kala itu Murdoko menghubungi Warsa untuk meminjam uang Rp 850 juta.

"Saya tidak pernah korupsi. Saya tidak pernah korupsi kas Kendal, saya menyesal kok bisa ada di sini (pengadilan)," tutur Murdoko.

Sidang yang dipimpin Marsudin Nainggolan akan dilanjutkan Senin 22 Oktober dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.






(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini