Barang-barang tersebut diamankan di rumah kombatan bernama Ram alias Gumok di Desa Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (13/10/2012).
Dari hasil rekapitulasi, ada 11 pucuk senjata laras panjang M-16 A1, 3 pucuk laras panjang tipe 56, satu laras panjang pelontar GLM beserta 4 amunisinya, 23 magasin tipe 56, 26 magasin pendek M-16, 15 magasin M-16 serta 26 butir amunisi aktif. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic bernopol BL 4087 ZQ.
Terungkapnya keberadaan senjata laras panjang ini berawal dari hasil pengembangan dari A alias ST yang terbukti sebagai pelaku pelontar GLM ke rumah kediaman bupati Bireuen, Rabu (19/9/2012) lalu.
Di hadapan wartawan, Kapolres Bireuen AKBP Yuri Karsono SIK membenarkan hal tersebut. Menurut hasil penelusuran sementara, Ram berperan sebagai aktor utama dalam kasus itu. Ram adalah orang yang meminjamkan senjata pelontar GLM berikut beberapa butir amunisinya kepada A alias ST. Dari Ram, A menerima kompensasi uang untuk tugas melemparkan GLM ke kediaman Bupati Ruslan M Daud.
"Setelah ada indikasi keterlibatan Ram, petugas langsung melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka bersama sepucuk senjata pelontar GLM dan empat butir amunisinya sebelum menemukan lokasi penimbunan belasan senjata api lain yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari lapangan bola kaki Desa Kubu," papar Yuri Karsono yang didampingi sejumlah pejabat Polres Bireuen.
Yuri menjelaskan, Ram buka mulut dan mengakui menimbun beberapa pucuk senjata api laras panjang beserta puluhan magasin dan amunisi. Barang itu diakuinya sebagai peninggalan masa konflik dan belum pernah dipergunakan untuk kejahatan, kecuali pelontar GLM.
"Kami terus mendalami, mengapa senjata ini disimpan," Sebut Yuris.
Yuri mengharapkan penemuan belasan pucuk senjata api tersebut dapat memutuskan mata rantai peredaran senjata dan mengurangi kasus kriminal bersenjata yang sangat meresahkan masyarakat selama ini. Berdasarkan data intelejen, ada indikasi keberadaan senjata api dalam jumlah besar yang ditimbun oknum warga di wilayah hukum Polres Bireuen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh senjata ilegal hasil sitaan petugas dari Ram alias Gumok dinyatakan barang bukti kejahatan atas pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman minial 20 tahun penjara.
(trw/trw)











































