M.Said Terdakwa Kasus Bom Cirebon Divonis 3,5 Thn Penjara

M.Said Terdakwa Kasus Bom Cirebon Divonis 3,5 Thn Penjara

- detikNews
Senin, 15 Okt 2012 16:56 WIB
Jakarta - Perkara tindak pidana terorisme kelompok Taliban Malayi dengan terdakwa mantan anggota polisi M Said Haryadi alias Lukman alias Said kembali digelar di Pengadilan Negri Jakarta Barat. Sidang beragendakan putusan vonis.

"Atas perkara tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Hakim Tjose Sampaleng, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jl. S.Parman, Slipi, Jakbar, Senin (15/10/2012).

Tjose memutuskan hukuman itu karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena menyembunyikan informasi dan membantu kegiatan terorisme kelompoknya dalam kasus peledakan di Mapolres Cirebon tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf C Perpu NO 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar Tjose.

Tjose menambahkan vonis tersebut dijatuhkan barang bukti dan keterangan saksi dalam persidangan. Dan putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 Tahun penjara.

Tim kuasa hukum terdakwa merasa putusan tersebut masih kurang tepat. Namun, tim kuasa hukum dan terdakwa tetap menerima putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut terdakwa beserta penasehat hukum menerima putusan tersebut," ujarnya.

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads