"Atas perkara tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Hakim Tjose Sampaleng, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jl. S.Parman, Slipi, Jakbar, Senin (15/10/2012).
Tjose memutuskan hukuman itu karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena menyembunyikan informasi dan membantu kegiatan terorisme kelompoknya dalam kasus peledakan di Mapolres Cirebon tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjose menambahkan vonis tersebut dijatuhkan barang bukti dan keterangan saksi dalam persidangan. Dan putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 Tahun penjara.
Tim kuasa hukum terdakwa merasa putusan tersebut masih kurang tepat. Namun, tim kuasa hukum dan terdakwa tetap menerima putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut terdakwa beserta penasehat hukum menerima putusan tersebut," ujarnya.
(spt/gah)