Pengadilan Tinggi Jateng Diskon Vonis Sindikat Narkoba LP Nusakambangan

Pengadilan Tinggi Jateng Diskon Vonis Sindikat Narkoba LP Nusakambangan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 15:37 WIB
Pengadilan Tinggi Jateng Diskon Vonis Sindikat Narkoba LP Nusakambangan
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta -

Masih ingat terbongkarnya kasus sindikat narkotika dari balik LP Nusakambangan yang melibatkan Kalapas Narkotika Marwan Adli? Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Semarang baru saja mengurangi hukuman salah satu terdakwa yang juga PNS di LP tersebut.

Dalam berkas perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/10/2012), Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Fob Budhiyono dikurangi hukumannya dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Fob Budiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat berupa pemberian fasilitas untuk melakukan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Sri Iskandaryati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pengurangan hukuman yaitu terdakwa adalah PNS yang pernah menduduki jabatan sebagai Kasi Binadik dan berpendidikan cukup serta belum pernah dihukum. Majelis juga berpendapat bahwa hukuman pemidanaan bukanlah pembalasan tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka majelis hakim tinggi memandang layak dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun, kiranya cukup bagi terdakwa untuk merenungi perbuatan sehingga diharapkan tidak terulang lagi," ujar putusan yang diketok pada 2 April 2012 lalu.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 12 Januari 2012 menjatuhi hukuman secara maraton kepada anggota jaringan tersebut. Kalapas LP Nusakambangan Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret keluarga Marwan yaitu anak kandung Marwan yaitu Dhiko Aldila dan Andhika Permana serta cucu, Rinal Kornial. Dhiko Aldila dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Andhika Permana Dirgantara dihukum 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun Cucu Marwan, Rinal Kornial dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun narapidana yang kongkalikong dengan Marwan adalah Hartoni dan 2 pembantu Hartoni, May Wulandari dan Rita Juniati. PN Cilacap menghukum Rita Juniati dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan May Wulandari dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam bisnis kharam menggiurkan ini, hukuman terberat diterima Hartoni yaitu dihukum 20 tahun penjara.

(asp/nwk)


Berita Terkait