Tuding Anak Buah Tak Hadiri Rapat, Ketua DPRD Divonis 5 Bulan Percobaan

Tuding Anak Buah Tak Hadiri Rapat, Ketua DPRD Divonis 5 Bulan Percobaan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 14:40 WIB
Tuding Anak Buah Tak Hadiri Rapat, Ketua DPRD Divonis 5 Bulan Percobaan
Jakarta - Hati-hati menilai absensi kehadiran anak buah dalam sidang. Salah-salah malah bisa dipenjarakan. Hal ini dialami oleh Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Welo.

Seperti terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/10/2012), kasus ini bermula saat Welo selaku Ketua DPRD Kabupaten Lingga mengirimkan surat kepada pengurus DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Dalam surat tersebut, Welo menyebut anggota DPRD asal PNBK, Vonny Engelin L, tidak pernah mengikuti agenda rapat-rapat.

"Terdakwa membuat surat yang isinya menerangkan Vonny, legislator PNBK Kabupaten Lingga tidak pernah mengikuti agenda dan kegiatan rapat-rapat yang kami pimpin terhitung sejak September 2007," demikian tulis jaksa dalam halaman 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati surat ini Vonny tidak terima dan merasa nama baiknya sebagai anggota Dewan yang mempunyai kehormatan tercemar. Dia pun mempolisikan Welo dengan pasal 310 KUHP.

Pada 1 Juni 2010, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menghukum Welo selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan karena terbukti menista dengan tulisan. Artinya, selama 5 bulan setelah putusan berkekuatan hukum mengikat Welo tidak mengulangi lagi maka dia tidak perlu masuk penjara.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 23 Agustus 2010. Masih tidak terima, Welo pun mengambil langkah terakhir yaitu kasasi ke MA. Apa dikata, kasasi ini kandas.

"Menolak permohonan kasasi Alias Welo," demikian putusan yang diketok oleh ketua majelis Hakim Nyak Pha dengan hakim anggota Timur Manurung dan Suwardi.

Dalam putusan yang diketok pada 28 September 2011 lalu majelis hakim agung menilai terdakwa 'kurang cermat meneliti absen saksi pelapor'. Welo sempat mengajukan argumentasi bahwa rapat yang dipimpin wakilnya tidak sah, tetapi argumentasi ini ditepis hakim.

(asp/nrl)


Berita Terkait