"Dihentikan saja prosesnya dan dipetieskan dan tidak dibahas sampai masa akhir jabatan DPR RI periode ini," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Menurut Priyo, ada dua opsi untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Cara pertama yang sudah dia sebutkan, yaitu langsung dipetieskan. Lalu yang kedua melalui mekanisme prosedural di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri menganjurkan untuk dipetieskan saja dan meminta maaf kepada publik tidak bisa menyelesaikan RUU KPK tersebut dengan pertimbangan untuk kepentingan umum," tambah Ketua DPP Golkar itu.
Revisi UU KPK saat ini dibahas oleh Baleg DPR. Baleg masih belum memutuskan untuk menhentikan pembahasan revisi UU KPK. Mereka akan rapat pleno terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
(trq/aan)











































