Priyo: Revisi UU KPK Sebaiknya Dipetieskan

Priyo: Revisi UU KPK Sebaiknya Dipetieskan

- detikNews
Senin, 15 Okt 2012 13:31 WIB
 Priyo: Revisi UU KPK Sebaiknya Dipetieskan
Jakarta - Pembahasan revisi UU KPK masih terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan agar revisi UU KPK dipetieskan alias distop total.

"Dihentikan saja prosesnya dan dipetieskan dan tidak dibahas sampai masa akhir jabatan DPR RI periode ini," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurut Priyo, ada dua opsi untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Cara pertama yang sudah dia sebutkan, yaitu langsung dipetieskan. Lalu yang kedua melalui mekanisme prosedural di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melalui prosedural, penghentian UU KPK memakan waktu 3 minggu. Di sidang Paripurna akan diambil keputusan bahwa rancangan UU KPK didrop dari Prolegnas 2011," ujarnya.

"Saya sendiri menganjurkan untuk dipetieskan saja dan meminta maaf kepada publik tidak bisa menyelesaikan RUU KPK tersebut dengan pertimbangan untuk kepentingan umum," tambah Ketua DPP Golkar itu.

Revisi UU KPK saat ini dibahas oleh Baleg DPR. Baleg masih belum memutuskan untuk menhentikan pembahasan revisi UU KPK. Mereka akan rapat pleno terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

(trq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads