Baleg DPR Jelaskan Jalan Panjang Menghentikan Revisi UU KPK

Baleg DPR Jelaskan Jalan Panjang Menghentikan Revisi UU KPK

Danu Mahardika - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 13:06 WIB
Baleg DPR Jelaskan Jalan Panjang Menghentikan Revisi UU KPK
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR tak bisa serta-merta menghentikan revisi UU KPK. Proses panjang harus ditempuh dan dipantau masyarakat agar revisi UU KPK di drop dari program legislasi nasional (Prolegnas).

"Karena surat-surat yang dari pimpinan fraksi langsung ke Ketua DPR maka kita tidak serta-merta memutuskan Baleg menghentikan tapi melalui prosedur. Proses panja akan dilanjutkan. Lalu pleno Baleg," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Ignatius menyampaikan hal tersebut dalam rapat internal Baleg di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Senin (15/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi senior Partai Demokrat ini menjelaskan pada rapat pleno nanti akan ditentukan apakah revisi UU KPK yang saat ini dipimpin Abraham Samad ini akan ditarik atau tidak dari program legislasi nasional (Prolegnas).

"Berikutnya kita akan menentukan ini dihapus dari prolegnas apa tidak. Kalau mau dihapus, baleg harus undang Menkum HAM untuk membicarakannya lebih lanjut," lanjutnya.

Opsi selanjutnya adalah jika keputusannya tidak menarik RUU ini dari prolegnas maka hasil pleno tersebut akan diberikan kepada Pimpinan DPR.

"Hasilnya akan kita berikan ke Pimpinan DPR," imbuhnya.

(van/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini