"Karena surat-surat yang dari pimpinan fraksi langsung ke Ketua DPR maka kita tidak serta-merta memutuskan Baleg menghentikan tapi melalui prosedur. Proses panja akan dilanjutkan. Lalu pleno Baleg," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Ignatius menyampaikan hal tersebut dalam rapat internal Baleg di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Senin (15/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya kita akan menentukan ini dihapus dari prolegnas apa tidak. Kalau mau dihapus, baleg harus undang Menkum HAM untuk membicarakannya lebih lanjut," lanjutnya.
Opsi selanjutnya adalah jika keputusannya tidak menarik RUU ini dari prolegnas maka hasil pleno tersebut akan diberikan kepada Pimpinan DPR.
"Hasilnya akan kita berikan ke Pimpinan DPR," imbuhnya.
(van/van)










































