"Gubernur harus melakukan musyawarah ulang dengan warga sesuai prosedur dan kedua mendata ulang objek tanah," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning, saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/10/2012).
Musyawarah ulang ini menjadi syarat sebab dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1907/2010 tertanggal 4 November 2010 tidak melibatkan musyawarah sesuai prosedur. Pihak yang dilibatkan tidak mewakili aspirasi masyarakat setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hal di atas itu menjadi SK Gubernur era Fauzi Bowo menjadi cacat hukum. Sebab SK tidak memuat asas kehati-hatian dan asas pemerintahan yang baik. Dalam klausul SK itu disebutkan 'apabila ada kesalahan maka akan diperbaiki di kemudian hari'. Menurut Edy klausul tersebut tidak tepat digunakan dalam sebuah SK.
"Masalah harga lahan per meter, dari Pemprov DKI Jakarta mengganti rugi Rp 1,9 juta per meter. Padahal harga pasaran sudah mencapai Rp 5 juta per meter," beber Edy menambahkan keluhan warga.
Kasus ini bermula saat 103 warga yang terancam digusur akibat pembebasan lahan jalan tidak menerima ganti rugi yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Warga menilai dengan angka ganti rugi tersebut, masyarakat berpotensi akan kesulitan membeli kembali tanah dan bangunan yang sama dengan kondisi yang sekarang ada. Alhasil, warga pun menolak rencana penggusuran ini ke pengadilan. Siapa nyana, warga memenangkan perkara dari pengadilan pertama hingga tingkat kasasi.
JORR W2 akan dibangun sepanjang 7,6 kilometer mulai dari Ulujami, Jakarta Selatan hingga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
(asp/nrl)











































