"Harus tegas, negara ini mentolerir atau tidak. Menurut saya, harus tegas untuk tidak mentolerir kejahatan, dalam hal ini narkoba," kata Tjatur di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (15/10/12).
Wakil Ketua Komisi III DPR menegaskan kasus narkoba bukanlah kasus sembarangan. Jika hukuman untuk kasus narkoba tidak memberikan efek jera maka masa depan anak bangsa bisa terancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Di tas Deni ditemukan heroin 3,5 kg dan kokain 3 kg.
Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Namun berkat grasi Presiden SBY, hukuman untuk Deni menjadi hukuman seumur hidup.
(aan/nrl)











































