Demikian disampaikan Kepala Humas Kejati Riau, Andre Ridwan dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (15/10/2012) di Pekanbaru. Menurut Andre, kedua mantan wakil rakyat itu ditangkap Kejagung dan Kejati Riau di Desa Logas, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Untuk sementara ini, keduanya sudah kita tahan di Kejati Riau. Nantinya kedua terpidana ini akan kita serahkan ke Kejati Bengkulu," kata Andre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan bebas itu, pihak kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA. Saat upaya kasasi inilah, keduanya melarikan diri.
"Pada tahun 2008, MA memberikan putusan 4 tahun kurungan terhadap mantan anggota dewan itu. Tapi mereka keburu melarikan diri. Dan baru sekarang tertangkapnya," kata Andre.
Andre menjelaskan, tim Kejagung lebih dulu menangkap mantan anggota dewan lainnya, Arsyad, di Jakarta. Dari penangkapan Arsyad inilah kedua buron berhasil dipancing keluar.
"Dari Arsyad ini mereka kita pancing. Setelah dipastikan keberadaannya, tim menangkapnya," kata Andre.
Selama dalam pelarian, kedua mantan anggota DPRD tersebut memodali usaha dan bekerja di penambangan emas ilegal di Kuansing.
(cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini