Seperti diketahui, sebanyak 102 warga yang terancam digusur akibat pembebasan lahan jalan tol outer ring road (JORR) Pesanggrahan tidak menerima ganti rugi yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Rencana pembebasan lahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1907/2010 tertanggal 4 November 2010.
Warga menilai dengan angka ganti rugi tersebut, masyarakat berpotensi akan kesulitan membeli kembali tanah dan bangunan yang sama dengan kondisi yang sekarang ada. Alhasil, warga pun menolak rencana penggusuran ini ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak patah arang, Gubernur DKI Jakarta pun melayangkan kasasi. Namun siapa nyana, lagi-lagi MA menolak kasasi dan menguatkan dua putusan sebelumnya.
"Menolak permohonan kasasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian lansir website MA, Senin (15/10/2012).
Perkara nomor 283 K/TUN/2012 diputus oleh majelis kasasi dengan ketua Supandi dan anggota Yulis dan Hary Djatmiko. Putusan ini diketok pada 12 September 2012 lalu dengan panitera pengganti Hari Sugiharto.
(/)










































