Kasasi Ditolak, Gubernur DKI Kalah soal Pembebasan Lahan Tol Pesanggrahan

Kasasi Ditolak, Gubernur DKI Kalah soal Pembebasan Lahan Tol Pesanggrahan

- detikNews
Senin, 15 Okt 2012 11:06 WIB
Kasasi Ditolak, Gubernur DKI Kalah soal Pembebasan Lahan Tol Pesanggrahan
Jakarta - Baru saja dilantik, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi langsung dihadapkan masalah pembebasan lahan tol. Hal ini seiring ditolaknya kasasi Gubernur DKI Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA) soal pembebasan lahan tol Pesanggrahan yang ditentang warga.

Seperti diketahui, sebanyak 102 warga yang terancam digusur akibat pembebasan lahan jalan tol outer ring road (JORR) Pesanggrahan tidak menerima ganti rugi yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Rencana pembebasan lahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1907/2010 tertanggal 4 November 2010.

Warga menilai dengan angka ganti rugi tersebut, masyarakat berpotensi akan kesulitan membeli kembali tanah dan bangunan yang sama dengan kondisi yang sekarang ada. Alhasil, warga pun menolak rencana penggusuran ini ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 28 Juni 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan warga dan membekukan SK Gubernur tersebut. Lantas, Pemprov DKI Jakarta pun mengajukan banding tetapi kandas. Sebab pada 5 Januari 2012, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang diketuai oleh Santer Sitorus dengan anggota Arif Nurdua dan Suhardoto menolak permohoan banding tersebut.

Tidak patah arang, Gubernur DKI Jakarta pun melayangkan kasasi. Namun siapa nyana, lagi-lagi MA menolak kasasi dan menguatkan dua putusan sebelumnya.

"Menolak permohonan kasasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian lansir website MA, Senin (15/10/2012).

Perkara nomor 283 K/TUN/2012 diputus oleh majelis kasasi dengan ketua Supandi dan anggota Yulis dan Hary Djatmiko. Putusan ini diketok pada 12 September 2012 lalu dengan panitera pengganti Hari Sugiharto.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini