Deni Setia Maharwa, terpidana kasus narkoba yang menerima grasi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, ternyata bukan seorang gembong narkoba. Jangankan memiliki pabrik yang memproduksi narkoba, dia bukan pengedar sekalipun.
Deni ternyata seorang PNS rendahan yang terbujuk jadi kurir narkoba ke luar negeri. Faktor inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengurangi berat hukuman kepada Deni.
"Dia seorang PNS di Pemkab Sukabumi. Pegawai kecil yang terbujuk mencoba keberuntungan menjadi kurir narkoba dan gagal," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin, dalam pembicaraan dengan detikcom, Senin (15/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2000. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam.
"Istrinya juga menulis surat mohon pengampunan untuk suaminya. Deni saat ini usianya 39 tahun, penjara seumur hidup di Lapas Batu, Nusa Kambangan, tidak ringan," ujar Amir yang pada akhir 2011 merekomendasikan agar Deni mendapatkan grasi dari Presiden SBY.
(lh/asp)










































