Sekjen DPR: Peliputan di DPR Akan Ditertibkan

Sekjen DPR: Peliputan di DPR Akan Ditertibkan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 08:16 WIB
Sekjen DPR: Peliputan di DPR Akan Ditertibkan
Jakarta - Sekjen DPR Nining Indra Saleh menegaskan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Media di DPR akan segera disahkan. Aturan baru, diharapkan mampu menertibkan media yang meliput di DPR.

"Ketertiban peliputan harus ada," kata Nining dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/10/2012).

Sampai saat ini draf rancangan Peraturan DPR menyangkut tata tertib peliputan di DPR ini sedang tahap finalisasi. Rancangan Peraturan DPR ini terdiri dari XI bab dengan 40 pasal.

Berdasarkan berkas draf Peraturan DPR yang diperoleh detikcom, peraturan ini mengatur persyaratan bagaimana media diperkenankan meliput di DPR. Berdasarkan pasal 2 rancangan Peraturan DPR ini, pengaturan peliputan diarahkan untuk menertibkan wartawan selama meliput di DPR dan meningkatkan profesionalisme wartawan di DPR.

Pasal 8 mengatur wartawan diwajibkan memiliki identitas khusus wartawan DPR. Selain itu, awak media juga diminta menjaga kesopanan saat meliput di DPR, dengan duduk di tempat yang disediakan.

Pasal 38 rancangan Peraturan DPR ini mengatur sanksi bagi peliput yang melanggar aturan antara lain, teguran tertulis atau lisan, pencabutan kartu identitas wartawan DPR, hingga dilaporkan ke Dewan Pers.

Namun Sekjen DPR menegakan aturan ini tidak akan melanggar prinsip kebebasan pers. "Tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.

(van/)


Berita Terkait