"Ketertiban peliputan harus ada," kata Nining dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/10/2012).
Sampai saat ini draf rancangan Peraturan DPR menyangkut tata tertib peliputan di DPR ini sedang tahap finalisasi. Rancangan Peraturan DPR ini terdiri dari XI bab dengan 40 pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 8 mengatur wartawan diwajibkan memiliki identitas khusus wartawan DPR. Selain itu, awak media juga diminta menjaga kesopanan saat meliput di DPR, dengan duduk di tempat yang disediakan.
Pasal 38 rancangan Peraturan DPR ini mengatur sanksi bagi peliput yang melanggar aturan antara lain, teguran tertulis atau lisan, pencabutan kartu identitas wartawan DPR, hingga dilaporkan ke Dewan Pers.
Namun Sekjen DPR menegakan aturan ini tidak akan melanggar prinsip kebebasan pers. "Tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
(van/)











































