Polri Cegah Gubernur Malut Thaib Armaiyn ke Luar Negeri

Polri Cegah Gubernur Malut Thaib Armaiyn ke Luar Negeri

Indra Subagja - detikNews
Minggu, 14 Okt 2012 14:31 WIB
Jakarta - Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dilakukan terkait kasus dugaan korupsi.

"Bukan ditangkap tapi dicekal," kata Sutarman saat dikonfirmasi soal kabar ditangkapnya Thaib, Minggu (14/10/2012)

Sutarman menerangkan pencegahan itu berlaku selama 6 bulan. Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan atas Thaib.

"Terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar," tegas Sutarman.

Sebelumnya beredar kabar bahwa beberapa hari lalu, Thaib ditangkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado saat hendak naik pesawat. Sutarman melakukan klarifikasi atas kasus itu.

Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

(ndr/)


Berita Terkait