"Bukan ditangkap tapi dicekal," kata Sutarman saat dikonfirmasi soal kabar ditangkapnya Thaib, Minggu (14/10/2012)
Sutarman menerangkan pencegahan itu berlaku selama 6 bulan. Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan atas Thaib.
"Terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar," tegas Sutarman.
Sebelumnya beredar kabar bahwa beberapa hari lalu, Thaib ditangkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado saat hendak naik pesawat. Sutarman melakukan klarifikasi atas kasus itu.
Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
(ndr/)











































