Rolf ditangkap petugas pada Sabtu (13/10/2012) malam usai mengambil bagasi di Bandara Lombok. Berdasarkan penelusuran, ia berangkat dari Nepal dengan tujuan akhir di Lombok dengan terlebih dulu singgah di Singapura. Ia menumpang pesawat Silk Air.
"Hasil pemindaian Sinar X menunjukkan, ada yang mencurigakan dalam kopornya. Setelah dibongkar di hadapan yang bersangkutan, kami akhirnya menemukan barang padatan berwarna cokelat gelap. Hasil narco test, barang itu adalah narkotika golongan satu jenis hasis," kata Listrijono, Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram dalam keterangan pers di kantornya Jl Langko Kota Mataram, Minggu (14/10/2012) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rolf merekayasa dinding kopornya sedemikian rupa sehingga secara kasat mata, hasis itu serupa dengan dinding kopor yang berwarna gelap," kata Listrijono.
Minggu siang, Kantor Bea dan Cukai Mataram menyerahkan Rolf ke Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Ricky Simon Paays dan selanjutnya ditahan di Mapolda NTB.
Simon mengatakan, Rolf berstatus tersangka. Belum diketahui apakah ia sebagai pengedar atau hanya sekadar kurir. Jika terbukti sebagai pengedar, maka Rolf terancam hukuman mati sesuai dengan UU Narkotika No 35/2009.
Sebelumnya, Kamis (11/10/2012), Bea Cukai menangkap Kathlyn Dunn (26), warga negara Afrika Selatan ditangkap di bandara yang sama karena kedapatan membawa sabu seberat 2,6 kg. Barang berbahaya itu ditaksir senilai Rp 5 miliar. Kathlyn juga menumpang pesawat yang sama dengan Rolf, namun berangkat dari Johanesburg, Afsel, dengan singgah lebih dulu di Singapura.
Listrijono mengatakan, sebagai daerah wisata, NTB kini menjadi daerah sasaran peredaran narkoba golongan satu. Karena itu, kata dia, ia meminta semua pihak termasuk masyarakat di NTB mulai waspada.
(trw/trw)










































