Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, penemuan senjata ilegal itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (13/10/2012) di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Senjata itu terdiri dari 11 pucuk M16, 3 pucuk AK-56, 1 buah GLM, 4 butir amunisi GLM, 41 magasin M-16 dan 23 magasin AK-56.
Sebelum menemukan senjata api, polisi terlebih dahulu menangkap dua orang pelaku pelemparan bahan peledak GLM ke rumah Bupati Bireun. Keduanya diidentifikasi bernama Gemo dan Tun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya Bang. Tapi kami belum bisa memberikan keterangan. Mungkin besok kita akan gelar kasusnya sesuai dengan intruksi Kapolda," kata Beni saat dihubungi detikcom, Minggu (14/1012).
Saat ini, senjata beserta amunisi tersebut diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
(try/try)











































