NasDem mengeluhkan tim verifikator dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak memahami substansi dalam Undang-undang Pemilu yang ada.
Salah satu yang dianggap paling merepotkan adalah persoalan surat keputusan yang harus dilengkapi setiap parpol. Keputusan KPU menyebutkan, SK yang harus diserahkan adalah yang ditandatangani oleh pimpinan provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengeluhkan kurangnya sosiliasi KPU terkait sistem administrasi dan verifikasi kepada pengurus parpol di daerah-daerah.
"Selama ini banyak di daerah yang beranggapan kalau parpol tidak masuk Sipol KPU, itu tandanya tidak lolos. Teman-teman di daerah banyak yang panik, tapi KPU tidak melakukan sosialisasi menyeluruh," lanjut Rofiq.
Sementara itu, anggota KPU Sigit Pamungkas, Sipol memudahkan verifikiasi partai politik karena bisa dilakukan secara online dan cara manual.
"Jadi Sipol hanya instrumen administrasi, bukan untuk menunjukkan kelulusan parpol," jawab Sigit.
Dia menjelaskan, semenjak dibuka pendaftaran peserta pemilu, sudah ada 34 partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pendaftaran saat ini mulai memasuki tahap verifikasi berkas. Setiap partai politik diberikan kesempatan memperbaiki berkas yang kurang sampai tanggal 15 Oktober 2012.
(rvk/aan)











































