"Grasi memang wewenang Presiden yang diberikan konstitusi, pasal 14 UUD 1945. Akan tetapi, dalam menjalankan wewenang, Presiden tidak boleh sewenang-wenang. Presiden terikat oleh ketentuan hukum, baik yang tertulis maupun yang hidup di masyarakat, termasuk sisi rasa keadilan masyarakat," terang Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (13/10/2012).
Niam menjelaskan, dalam menetapkan hukum, di samping mempertimbangan hak terpidana, termasuk pertimbangan kemanusiaan sekalipun, tetap harus menjaga sisi keadilan korban dan sisi keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam juga mengrkritik alasan grasi yang diberikan, untuk 'barter' dengan napi WNI di Malaysia. Barter napi ini memiliki risiko hilangnya efek jera bagi bandar yang menyebabkan bebasnya peredaran narkoba dan akhirnya membunuh jutaan anak.
"Ini jelas bertentangan dengan UU Narkotika yang keras dan tegas bagi pengedar dan bandar," urainya.
Seperti diketahui, anggota trio gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati berkat grasi Presiden SBY. Hukumannya kini penjara seumur hidup.
Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
(ndr/gah)











































