"Presiden SBY harus memimpin langsung upaya pembrantasan korupsi. Inilah momentum terbaik baginya untuk mewariskan penguatan landasan hukum dan institusi KPK di paruh akhir masa jabatan pemerintahannya. Rakyat akan mengenang beliau sebagai yang berdiri di depan dalam memerangi korupsi," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Sabtu (13/10/2012).
Koordinasi dan sinkronisasi terkait apa dan siapa penyidik KPK, menurut Lukman, memang harus segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi kewenangan Presiden. UU KPK, menurut Lukman, sesungguhnya telah menyiratkan bahwa KPK dimungkinkan memiliki penyidiknya sendiri yang bukan polisi atau jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Lukman menambahkan, memperbaharui MoU Polri-KPK menjadi tidak tepat. Selain itu, MoU itu tak memiliki dasar hukum kuat karena tak ada dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
"MoU itu mustahil bisa terbaharui dengan segera karena harus dibuat bersama oleh kedua institusi yang justru kini sedang berseteru. Itu bak punguk merindukan bulan. Melalui PP yang menjadi kewenangannya penuh, Presiden bisa langsung memimpin sendiri arah pemberantasan korupsi itu. Di sisi lain, menerbitkan PP akan jauh lebih cepat karena itulah tekad Presiden SBY sebagaimana isi pidatonya senin malam," ujar Lukman.
"Inilah peluang emas saatnya Pak SBY memimpin sendiri membersihkan negeri ini dari korupsi," ingatnya.
Presiden SBY memang menjanjikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah menyangkut penyidik KPK. SBY menyebut masa kerja penyidik KPK 4 tahun, tak bisa diganti tanpa kesepakatan Polri dan KPK. SBY juga menyebut penyidik Polri di KPK bisa diangkat menjadi pegawai tetap di KPK melalui mekanisme alih status.
(van/riz)











































