DPR Akan Hentikan Revisi UU KPK

DPR Akan Hentikan Revisi UU KPK

- detikNews
Sabtu, 13 Okt 2012 05:16 WIB
DPR Akan Hentikan Revisi UU KPK
Jakarta - DPR berencana menghentikan revisi UU KPK karena momentum yang dirasa belum tepat. Namun DPR belum tentu menghapus revisi UU KPK dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Program legislasi nasional adalah barisan Undang-undang yang akan direvisi atau dibuat oleh DPR. Pimpinan Baleg DPR menilai revisi UU KPK tak mungkin di drop dari Prolegnas DPR, meskipun desakan agar revisi UU KPK dibatalkan sepenuhnya terus menguat.

"Karena momentumnya belum tepat. Untuk saat ini revisi UU KPK belum diperlukan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Sabtu (13/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini semua fraksi di DPR telah sepakat agar revisi UU KPK dibatalkan. Yang paling terakhir, Partai Golkar yang berbalik badan setelah revisi UU KPK dirasa melemahkan KPK.

Sejumlah fraksi juga mendorong agar pimpinan DPR segera mengagendakan rapat konsultasi pimpinan fraksi. "Pimpinan DPR bisa mengundang pimpinan fraksi untuk rapat konsulasi membahas mekanisme untuk menghentikan revisi UU KPK," dorong Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa.

Presiden SBY, sebelumnya, dalam pidato resminya menegaskan revisi UU KPK untuk saat ini belum diperlukan. Sampai saat ini FPD DPR mendorong agar revisi UU KPK di drop dari Prolegnas.

(van/riz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads