Gugatan Masuk Pantai Ancol, DPRD DKI: Kalau Gratis Malah Jadi Jorok

Gugatan Masuk Pantai Ancol, DPRD DKI: Kalau Gratis Malah Jadi Jorok

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 19:43 WIB
Gugatan Masuk Pantai Ancol, DPRD DKI: Kalau Gratis Malah Jadi Jorok
Pengunjung Ancol memadati bibir pantai (agung/detikcom)
Jakarta - Pengelolaan Pantai Ancol saat ini dinilai DPRD DKI Jakarta sudah sangat tepat. Tempat rekreasi bertarif murah ini masih menjadi magnet bagi masyarakat Jakarta yang ingin berlibur di pinggir pantai.

Menurut DPRD DKI Jakarta, justru tidak elok ketika Ancol dijadikan ruang publik. Selain menjadi kumuh, tentunya akan membuat tidak nyaman pengujung, baik itu dari domestik maupun mancanegara. Padahal, Pantai Ancol merupakan salah satu tempat pariwisata terkenal di Provinsi DKI Jakarta.

"Saya pikir tetap dipertahankan seperti sakarang ini, tinggal bagaimana kualitas baik infrastruktur maupun pelayanan ditingkatkan kembali," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendro Subroto, saat dihubungi wartawan, Rabu (10/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memang harus ada ruang publik yang langsung mengarah ke pantai, maka Sayogo mengusulkan agar Pantai Marunda dibuka untuk ruang publik. Sebab Ancol pengelolaanya sudah sangat tepat untuk masyarakat bawah.

"Justru jika jadi ruang publik, nilai pariwisatanya akan hilang. Kumuh dan jorok sudah barang tentu. Sebaiknya apa yang ada dipertahankan," tegas Sayogo.

Bahkan dari segi biaya, politikus PDI Perjuangan ini menilai relatif meringankan masyarakat bawah. Dia mencontohkan dengan biaya Rp 15 ribu, pengunjung tidak dikenakan tarif parkir.

"Jika untuk ruang publik sudah ada rumah Si Pitung. Mungkin jika memang perlu ditambah bisa cari lokasi lain. Ancol tetap dipertahankan," tandas Sayogo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapa pun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

(asp/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini