Doyok Sudah Menunggu-nunggu Reka Ulang

Doyok Sudah Menunggu-nunggu Reka Ulang

Pandu Triyuda - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 18:38 WIB
Jakarta - Reka ulang tawuran yang menewaskan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15), dilakukan secara tertutup di lantai empat Gedung Polres Jakarta Selatan. Tersangka utama FR alias Doyok rupanya telah menunggu-nunggu proses reka ulang ini.

"Sudah siap, bahkan dia sudah menunggu-nunggu," ujar kuasa hukum Doyok, Nazaruddin Lubis, kepada wartawan di gedung Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).

Bahkan, menurut Nazaruddin, pacar Doyok hari ini datang ke Polres Jaksel untuk memberi dukungan kepada kekasihnya tersebut. "Pacarnya juga datang untuk memberikan support," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga hari ini polisi sudah menetapkan tersangka tawuran SMAN 70 vs SMAN 6 yang terbagi dalam 3 berkas. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS, dan AD.

Hermawan menjelaskan, FR alias Doyok sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan AD dikenakan pasal 221 ayat 1 karena dianggap telah menyembunyikan tersangka Doyok di Yogyakarta.

(/nrl)


Berita Terkait