"Sudah siap, bahkan dia sudah menunggu-nunggu," ujar kuasa hukum Doyok, Nazaruddin Lubis, kepada wartawan di gedung Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Bahkan, menurut Nazaruddin, pacar Doyok hari ini datang ke Polres Jaksel untuk memberi dukungan kepada kekasihnya tersebut. "Pacarnya juga datang untuk memberikan support," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan menjelaskan, FR alias Doyok sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan AD dikenakan pasal 221 ayat 1 karena dianggap telah menyembunyikan tersangka Doyok di Yogyakarta.
(/nrl)










































