Andi Faisal harus berjuang di pengadilan selama 5 tahun untuk mendapat pengakuan ini. "BI sudah sepakat membayar Rp 6,4 miliar. Masih proses pencairan," kata cucu Andi Faisal, Andi Syaiful Oding, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/10/2012).
Pembayaran uang tersebut sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Uang tersebut ditambah gaji pensiun Rp 210 juta terhitung sejak awal 2012. Namun pihak keluarga Andi dan BI masih berselisih paham soal gaji pensiun yang akan diterima ke depannya. Akhirnya ditemui titik temu sejak Agustus 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI diperintahkan membayar karena sejak 1966 tidak mengakui Andi Faisal sebagai Direktur Muda. BI hanya mengakui Andi Faisal sebagai Kepala Bagian Pengganti/Wakil Kepala Bagian (pegawai madya Golongan V). BI juga tidak mengakui Andi Faisal sebagai Gubernur Pengganti yang dia jabat sejak 17 Agustus 1965 hingga 22 Desember 1966. Alhasil, gaji pensiun yang dia terima terdapat selisih dari yang seharusnya dia terima.
"Pengadilan menyetujui selisih gaji Direktur Muda BI yang belum dibayar Rp 2 miliar dan sebagai Gubernur Pengganti sebesar Rp 4 miliar," ujar Oding.
Saat detikcom mengkonfirmasi perkara ini, BI mengaku akan mempelajari lebih lanjut. "Saya belum mengetahui secara detail kasus ini, harus mempelajari kasusnya. Kemarin memang ada sidang di pengadilan tapi saya tidak tahu apa saja dalam pertemuan itu," kata juru bicara BI, Difi A Johansyah.
(asp/nrl)











































