"Kalau tidak ada halangan, hari Senin ekspos bersama KPK dan Kejagung, pukul 10.00 WIB di KPK, sekaligus dibahas penelitian barang bukti, serta hal-hal berkaitan penahanan yang saat ini berada di Rutan Brimob dan Bareskrim," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Sementara untuk mekanisme penyerahan, Boy mengatakan akan diumumkan setelah tiga pihak institusi tersebut merumuskan langkah-langkah yang nantinya disepakati dalam pertemuan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Boy menjelaskan untuk berkas perkara kasus sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai pihak yang akan menyidik kasus Simulator SIM.
"Tentu itu berpulang kepada penyidik KPK sendiri, mau digunakan boleh tidak digunakan tidak apa-apa. Tidak masalah, bagaimana maunya dalam melanjutkan penyidikan tersebut yang penting dari Bareskrim menyerahkan data-data secara keseluruhan, terkait barang bukti," papar Boy kemarin.
Mengenai nasib para tersangka yang saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Boy mengatakan sudah ada perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Penahanan sudah diperpanjang, sekarang sudah hari ke 72," ungkapnya.
Menurut Boy, penyidik Polri mengikuti apa yang diinginkan penyidik KPK dalam proses penerimaan berkas. "Bagaimana keinginannya nanti disesuaikan, silakan dilanjutkan, teknisnya seperti apa penyidik KPK sendiri yang menentukan. Dalam 1-2 hari ini masih fokus tata cara penyerahan perkara atau tersangka," jelas Boy.
(ahy/rmd)











































