Bawa Mobil Bodong, Jenderal BIN Gadungan Ditangkap

Bawa Mobil Bodong, Jenderal BIN Gadungan Ditangkap

- detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 18:00 WIB
Jakarta - Seorang pria yang mengaku-aku sebagai pensiunan jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Adi diamankan aparat Polres Tangerang Kabupaten. Pria paruh baya itu diamankan lantaran membawa mobil bodong.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil Toyota Inova warna abu-abu metalik yang diparkir di rumah kontrakan tersangka di Kampung Cukanggalih RT 01/09, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Dalam penangkapan itu, Adi yang berhadapan dengan anggota lapangan Polresta Tangerang mengaku sebagai seorang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati), pangkat terakhir Mayor Jenderal yang bertugas di bagian internasional Badan Intelijen Negara (BIN)," jelas Shinto kepada detikcom, Jumat (12/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, petugas tidak begitu saja mempercayai ucapan tersangka. Kecurigaan petugas bahwa Adi bukan seorang pensiunan lantaran dari kelahirannya menunjukkan usianya yang tergolong muda untuk waktu pensiun yakni kelahiran tahun 1962.

"Kelahiran tahun 1962 seharusnya belum pensiun. Beliau kan umurnya baru 50 tahun, kok dia katakan sudah pensiun. Di situlah kecurigaan anggota ke tersangka," kata Shinto.

Melihat kejanggalan tersebut, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan tersangka yang baru ditempati 5 bulan itu. Di rumah tersebut, polisi menemukan 3 buah topi dinas TNI dengan 1 dan 2 bintang terjahit di bagian depan topi, lengkap dengan nama tersangka di samping topi.

"Selain itu juga terdapat kartu nama milik tersangka, dengan pangkat Mayor Jenderal dan korek api berbentuk senjata," ungkap dia.

Kemudian, petugas juga memeriksa pelat nomor B 1454 NJA yang dipasangkan pada mobil Toyota Innova miliknya. Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki tersangka.

"Nopol tersebut terdaftar berjenis Toyota Fortuner, bukan Toyota Innova," kata dia.

Adi yang sudha terpojok tidak dapat mengelak lagi. Ia akhirnya mengaku bahwa mobil bodong tersebut didapat dari seseorang.

"Dia mengaku terima gadai mobil itu dengan harga Rp 20 juta dan tanpa STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) asli saat terjadi serah terima mobil itu," ujarnya.

Mengetahui hal itu, polisi menduga bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan. Polisi kemudian menyita mobil tersebut dan membawa tersangka ke Polresta Tangerang Kabupaten untuk pemeriksaan.

Adi dikenakan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 4 tahun penjara. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads