Rekonstruksi Tawuran SMA 70 Vs SMA 6 Berlangsung Tertutup

Rekonstruksi Tawuran SMA 70 Vs SMA 6 Berlangsung Tertutup

Pandu Triyuda - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 17:28 WIB
Jakarta -

Rekonstruksi tawuran yang menyebabkan tewasnya siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), dilakukan secara tertutup. Para tersangka dan 12 orang saksi terlibat dalam reka ulang yang digelar di dalam gedung Polres Jakarta Selatan.

"Nanti ada 15 adegan, jumlah tersangka 7 orang dan saksi 12 orang. Ada dari SMA 70 dan SMA 6, mereka akan dihadirkan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jumat (12/10/2012).

Hermawan menjelaskan, pelaksanaan reka ulang ini dilakukan tertutup sesuai dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 pasal 64 ayat 2 huruf g. "Identitas anak hars terlindungi dari media massa supaya terhindar dari labelisasi, kami memperhatikan keadaan anak-anak masih di bawah umur," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga hari ini polisi sudah menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam 3 berkas dalam kasus ini. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS, dan AD.

Hermawan menjelaskan, FR alias Doyok sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan AD dikenakan pasal 221 ayat 1 karena dianggap telah menyembunyikan tersangka Doyok di Yogyakarta.

"Ada 8 orang pelaku, berkasnya ada tiga, satu tersangka FR pasal 338 pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3. Kemudian satu tersangka lain inisial AD menyembunyikan pelaku pasal 221 ayat 1, terakhir pasal 170 untuk 6 tersangka," papar Hermawan, Rabu (10/10) lalu.

Khusus untuk Doyok, sepertinya tidak lama lagi siswa SMA 70 yang sudah berusia 19 tahun ini akan masuk persidangan. Kepolisian akan segera melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan.

"Untuk FR minggu depan diserahkan," kata Hermawan.

Untuk tersangka lainnya belum diketahui kapan akan dilimpahkan berkasnya. Dari para tersangka ini hanya Doyok yang ditahan, sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor selama penyidikan.

(nal/nrl)


Berita Terkait