Lakukan Pungli, 2 Anggota Satlantas Polres Bogor Disidang

Lakukan Pungli, 2 Anggota Satlantas Polres Bogor Disidang

Rafik Maeilana - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 16:47 WIB
Jakarta - Gara-gara melakukan pungli kepada masyarakat, 2 anggota Satlantas Polres Bogor Kota disidang Divisi Propam Polres Bogor Kota. Kedua anggota Satlantas ini terancam hukuman administratif dari kesatuannya berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan ke lokasi khusus selama 21 hari.

"Ada 2 anggota lantas yang kita sidang gara-gara pungli," kata Kasi Propam Polres Bogor Kota, Ipda Yuddi Suharjo ketika ditemui detikcom sebelum sidang, Jumat (12/10/2012).

Selain 2 anggota Satlantas, Divisi Propam Polres Bogor Kota juga melakukan sidang kepada 4 anggota lain yang melakukan tindakan indisipliner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua ada 6 orang yang disidangkan. Sesuai dengan PP No 1, No 2 Kap 42, 43, 44 Tahun 2004," jelas Yuddi.

Ke-6 anggota yang disidang Divisi Propam Polres Bogor Kota hari ini, semuanya berpangkat bintara. Sidang ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja dan sarana penegakan disiplin bagi para anggota di lingkungan Polri.

"Untuk tahun 2012 ini kita sudah menyidangkan 9 anggota yang indisipliner," tegas Yuddi.

(trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini