Komplotan Pencuri 72 Baterai Tower Dibekuk di Semarang

Komplotan Pencuri 72 Baterai Tower Dibekuk di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 16:12 WIB
Komplotan Pencuri 72 Baterai Tower Dibekuk di Semarang
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Aparat Polsek Genuk Semarang berhasil membekuk 8 pelaku pencurian baterai Base Transmition Station (BTS) atau tower. Sebelum dibekuk, komplotan tersebut mencuri 72 unit baterai tower di wilayah Semarang dan Pati.

Salah satu pelaku yaitu Mochamad Suhadi (30) mengaku otak dari aksi pencurian adalah Bowo Astono (27) yang juga sudah tertangkap dan Nanda yang masih buron. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil sewaan dan menggunakan kunci T untuk membuka boks baterai tower.

"Kami kumpul dulu kemudian diberi kunci oleh Bowo dan Nanda untuk membuka boks baterai tower," kata Suhadi di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Jumat (12/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku lainnya, Limsa Eko Priyoto (25) mengaku baterai tower hasil curian rencananya akan dijual di pengepul barang rongsok dengan harga Rp 8 ribu per kilo.

"Rencananya dijual di pengepul barang rongsokan, per kilo dihargai Rp 8 ribu, nanti dikalikan dengan beratnya dan baru dibagi rata," ujar Eko.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan didampingi Kapolsek Genuk AKP Hendri Yulianto mengatakan, para pelaku merupakan jaringan yang sudah terkoordinir karena dalam satu malam bisa mengambil 72 baterai tower di sembilan titik di tiga lokasi di Semarang dan Pati.

"Dalam satu malam mereka bisa mengambil 72 unit baterai tower di kawasan Bangetayu, Genuk dan enam lokasi lainnya di Pati," kata Elan.

Lima pelaku pencurian yang berhasil dibekuk kepolisian adalah Kristanto (28), Supriyo Pranoto (28), Deni Sulistiyono (26), Budi Setiawan, dan Bakir Junaedi (28). Sementara tersangka Nanda yang diduga merupakan otak aksi hingga kini masih dalam pengejaran.

"Enam pelaku kami proses di sini sedangkan Bowo dan Bakir kami serahkan ke Polres Pati," tandas Elan.

Penangkapan terhadap komplotan pencuri tersebut terjadi hari Rabu (10/10) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka ditangkap setelah sebelumnya berhasil mencuri pada hari Selasa (9/10) lalu dan hendak menjual barang hasil curiannya pada keesokan harinya.

"Ditangkap saat hendak menjual barang curian di daerah Bangetayu," pungkas Elan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 unit baterai tower, 1 unit Toyota Avanza dan tiga kunci T yang digunakan untuk membuka boks baterai.

(alg/trw)


Berita Terkait