"Pembatalan vonis mati hal menyakitkan bagi hati aktivis pemerhati anak, yang merusak hidup anak malah dihukum ringan. Saya bicara dalam domain saya untuk melindungi anak. Narkoba bisa merampas hak hidup anak," kata Ketua Komnas PA, Arist M Sirait, saat berbincang dengan detikcom, di gedung Komnas Perlindungan Anak di jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2012).
Menurut Arist, setuju atau tidak mengenai hukuman mati, tergantung dari perspektif mana kita melihat. Sebagai pemerhati anak, Arist menganggap sasaran utama narkoba selain orang dewasa adalah anak-anak dibawah 18 tahun. Maka vonis mati yang dibatalkan untuk gembong narkoba dapat merusak dan membunuh generasi masa depan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika gembong narkoba itu dihukum ringan, lanjut Arist, nantinya mereka tidak takut untuk mengulangi perbuatannya. Tidak akan takut untuk mendirikan pabrik ekstasi di Indonesia yang lebih besar lagi.
"Kalau dari perspektif HAM mungkin berbeda pendapat, ini saya berbicara domain saya sebagai pejuang hak-hak anak," tandasnya.
(gah/gah)










































