Simsalabim! Nama Nazaruddin Sudah Hilang dari Sipol KPU

Simsalabim! Nama Nazaruddin Sudah Hilang dari Sipol KPU

M Iqbal - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 14:42 WIB
Simsalabim! Nama Nazaruddin Sudah Hilang dari Sipol KPU
Jakarta - Nama tersangka kasus suap wisma atlet M Nazaruddin sempat tertulis sebagai bendahara umum Partai Demokrat dalam portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Namun kini, nama Nazaruddin telah diganti oleh Satono Hutomo.

Pantauan detikcom, dalam aplikasi portal Sipol KPU, http://sipol.kpu.go.id/, Jumat (12/11/2012) pukul 13.00 WIB, nama Muhammad Nazaruddin tertulis sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, dengan ketua umum Anas Urbaningrum.

Namun pukul 13.30 WIB, nama Muhammad Nazaruddin berganti menjadi Sartono Hutomo yang menempati posisi bendahara umum Partai Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak saja posisi bendahara umum yang berubah, alamat kantor DPP Demokrat yang sebelumnya tertulis beralamat di Jl. Letjen Suprapto no. 22-G Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan nomor 02142803281, berubah di Jalan Kramat Raya, Jakarta Timur 13220 nomor 0214755146.

Belum ada konfirmasi mengenai alasan pergantian ini. Namun ketua divisi Kominfo DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul, menyatakan bahwa penulisan nama Muhammad Nazaruddin sebelumnya hanya kesalahan administrasi.

"Itu mungkin kesalahan administrasi tapi dia sudah dipecat tidak lagi sebagai bendahara," kata ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, nama Nazaruddin masih tercantum dalam kepengurusan Partai Demokrat dalam Sipol KPU. Menurut data Sipol KPU, Partai Demokrat berada di urutan 15 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta partai politik pada pemilu 2014.

Dalam data itu, ketua umum Partai Demokrat adalah Anas Urbaningrum, Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc. Sementara alamat kantor Partai Demokrat yang tercantum dalam sipol berada di Jl. Letjen Suprapto no. 22-G Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan nomor 02142803281.

Aplikasi portal Sipol KPU sendiri adalah bagian dari sistem informasi KPU bagi partai yang ingin melengkapi dan memperbaiki data hasil verifikasi administrasi melalui portal http://sipol.kpu.go.id/.

Dalam perbaikan ini partai politik diminta untuk menyatakan bahwa proses perbaikan telah selesai di setiap kabupaten.

Setelah itu, KPU Kabupaten akan dapat segera melakukan verifikasi hasil perbaikan dan hasilnya akan dapat segera dilihat oleh partai politik. Jika tanggal perbaikan masih tersedia maka partai politik masih bisa melakukan perbaikan atas hasil verifikasi.

(bal/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini