Jaksa: Kasus DPID Berawal dari Kantor DPP Golkar

Jaksa: Kasus DPID Berawal dari Kantor DPP Golkar

- detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 14:28 WIB
Jaksa: Kasus DPID Berawal dari Kantor DPP Golkar
Jakarta - Satu per satu tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dimejahijaukan. Wa Ode Nurhayati tinggal menunggu vonis hakim. Sedangkan tersangka penyuap Wa Ode, Fahd Rafiq menjalani sidang perdana. Siapa sangka kasus ini bermula dari pertemuan di Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk Fahd mengungkap mengenai kronologi kasus ini.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, pada September 2010, Fahd mengetahui akan adanya rencana alokasi dana DPID tahun 2011 yang akan dibahas di Banggar DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Fahd yang merupakan pengurus MKGR, organisasi sayap Partai Golkar bertemu dengan Haris Andi Surahman, pengurus MKGR lainnya.

"Terdakwa menemui Haris Andi Surahman di gedung sekretariat DPP Golkar di Slipi Jakarta Barat untuk mencarikan anggota Badan Anggaran RI yang dapat mengusahakan supaya Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Kabupaten Bener Meriah sebagai penerima DPID tahun 2011," ujar Jaksa Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor, Jaksel, Jumat (11/12/2012).

Dari pertemuan itu, lantas Haris Surahman menghubungi Syarif Achmad. Nama terakhir merupakan staf pada WON Center. Haris meminta Syarif agar dapat difasilitasi untuk dilakukan pertemuan dengan Wa Ode.

Beberapa hari kemudian, Haris, Syarif dan Wa Ode bertemu di Restoran Pula Dua Senayan.

Haris menyatakan keinginan agar Wa Ode dapat mengusahakan tiga daerah di Aceh itu mendapat dana DPID. Wa Ode setuju.

Kemudian dilakukan lagi pertemuan antara Fahd, Haris, dan Wa Ode di gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Haris dan Fahd meminta kepada Wa Ode agar Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya bisa mendapatkan dana DPID sebesar Rp 40 miliar.

"Wa Ode meminta komitmen terdakwa untuk menyerahkan dana sebesar 5-6 persen dari alokasi DPID yang akan diterima masing-masing daerah dan terdakwa menyanggupinya," ujar Jaksa Rini.

Selanjutnya, Fahd mengeluarkan uang Rp 6 miliar dengan rincian untuk Wa Ode Rp 5,5 miliar dan untuk Haris Rp 500 miliar.

Fahd tidak membantah mengenai isi dakwaan KPK ini. "90 Persen benar," ujarnya di persidangan.

Praktek suap ini pun belakangan berhasil dibongkar KPK. Fahd dan Wa Ode telah diadili, di Pengadilan Tipikor Jakarta di kawasan Kuningan.

Sedangkan Haris, merujuk kepada pernyataan ketua KPK Abraham Samad, dia pasti akan dijadikan tersangka.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads