"Ada 27 orang anak kelas 7 TKBM terancam tidak mendapatkan hak pendidikannya karena TKBM kami tidak lagi diakui sebagai binaan oleh SMP induknya (SMPN 28 Jakarta Pusat)," ujar Pengelola TKBM Johar Baru, Helmy Ariestiani, di gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Helmy mengtakan, SMPN 28 Jakarta Pusat beralasan tidak sanggup lagi membina TKBM Johar Baru. Pengelola TKBM pun dipersilakan untuk mencari SMP induk baru. "Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan SMP induk," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy pun menyesalkan sikap SMPN 28 Jakarta Pusat yang tidak mau mengakui TKBM tersebut. Sehingga murid yang terdaftar di TKBM Johar Baru tidak terdaftar sebagai murid SMP pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, murid-murid tersebut juga terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Karena tidak ada SMP induk, mereka terancam tidak bisa menerima dana BOS dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), terima rapor dan mengikuti ujian," jelasnya.
Sementara itu, pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendampingi pelaporan TKBM ini menyesali peristiwa tersebut. ICW juga melihat adanya indikasi penggelapan dana BOS dan BOP tahun 2007 sampai 2009 yang dikelola oleh SMPN 28 Jakarta Pusat.
"Jadi kepala SMP induk ini tidak memberitahukan kepada TKBM kalau murid mereka mendapatkan dana BOS dan BOP dari pemerintah pusat dan provinsi. Sebagian sudah disalurkan ke TKBM, tapi sebagian lagi tidak jelas penggunaannya. Padahal, seharusnya dana BOS dan BOP digunakan untuk kepentingan murid TKBM dan dilarang untuk kepentingan SMP induk. Kami berharap Dinas Pendidikan DKI segera menyelesaikan masalah TKBM ini dan segera menetapkan SMP induknya," ucap Koordinator Divisi MPP ICW, Febri Hendri.
(jor/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini