Fahd yang memiliki nama asli Fahd El Fouz ini, menurut jaksa, memberikan uang suap untuk pengurusan anggaran DPID di 3 Kabupaten di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah pada 2010.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati, anggota DPR," ujar jaksa Rini Triningsih dari KPK, di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris diketahui juga merupakan pengurus MKGR, organisasi sayap Partai Golkar.
Lalu dari pertemuan itu, munculah nama Wa Ode. "Haris lalu mencari Syarif Achmad untuk menghubungi Wa Ode," ujar jaksa Rini.
Beberapa waktu kemudian, Wa Ode menyanggupi dan meminta komitmen fee 5-6 persen. "Fahd kemudian menghubungi Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana Rp 7,34 miliar," ujar jaksa Rini.
Fahd dijerat dengan pasal 5 dan pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal itu mengatur soal suap dan gratifikasi.
(fjp/aan)











































