"Belum dibayar, malah kami diminta berdamai," kata Ny Andi Faisal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/10/2012).
Andi Faisal kini menghabiskan waktu di rumahnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Usia yang menginjak 88 tahun membuat kesehatannya menurun. Rabun mata mengganggu penglihatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, BI menawarkan perdamaian dengan membayar gaji pensiun sejak 2012. Perkara masuk ke pengadilan sejak 2007. Andi Faisal yang pensiun dari jabatan sebagai Gubernur Pengganti BI pada 22 Desember 1966 hingga sekarang digaji dengan uang pensiun berdasarkan pangkat dan jabatan sebagai Kepala Bagian Pengganti/Wakil Kepala Bagian (pegawai madya Golongan V).
"Saya serahkan ke cucu saya yang mengurus masalah ini. Kalau saya yang terutama kasihan sama Bapak, sudah tidak bisa melihat," tutur Ny Andi Faisal menahan tangis.
Saat detikcom mengkonfirmasi perkara ini, BI mengaku akan mempelajari lebih lanjut. "Saya belum mengetahui secara detail kasus ini, harus mempelajari kasusnya. Kemarin memang ada sidang di pengadilan tapi saya tidak tahu apa saja dalam pertemuan itu," kata juru bicara BI, Difi A Johansyah.
Seperti diketahui, Andi Faisal memulai karier sejak 1 April 1952 sebagai bankir di BI yang saat itu masih bernama De Javasche Bank. Setelah De Javasche Bank ditetapkan menjadi Bank Indonesia, Andi Faisal menempati jabatan Onder Directeur/Direktur Muda. Namun oleh BI jabatan terakhir Andi Faisal sejak 1959 hanya diakui sebagai Kepala Bagian Pengawasan/Inspektur di kantor pusat BI.
Pada 10 Agustus 1959 didirikan Bank Umum Negara yang merupakan kelanjutan dari Nationale Handelsbank yang dinasionalisasikan dan Andi Faisal ditunjuk sebagai Penjabat Presiden Direktur Bank Umum Negara (Buneg) tersebut. Pada 12 September 1964 Andi Faisal diangkat kembali menjabat sebagai Direktur Utama Buneg atau menjabat sebagai Gubernur Pengganti BI.
Andi Faisal pensiun dari jabatan sebagai Gubernur Pengganti BI pada 22 Desember 1966. Namun hingga sekarang, Andi Faisal tidak pernah menerima gaji pensiun sebagai gubernur pengganti.
Atas kasus ini, Andi Faisal menggugat BI dan menang di PN Jakpus, Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi dan PK MA. Majelis hakim memerintahkan agar BI membayar selisih gaji Andi faisal dibayar sebesar Rp 4 miliar.
(asp/nrl)










































