PK Ditolak, BI Harus Bayar Uang Pensiun Direktur Muda Andi Faisal

PK Ditolak, BI Harus Bayar Uang Pensiun Direktur Muda Andi Faisal

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 10:04 WIB
PK Ditolak, BI Harus Bayar Uang Pensiun Direktur Muda Andi Faisal
Jakarta - Setelah berjuang sekitar lima tahun, akhirnya Andi Faisal mendapatkan hak pensiun sebagai direktur muda Bank Indonesia (BI). BI harus membayar sisa uang pensiun Andi Faisal sebesar Rp 4 miliar.

Hal ini terungkap dalam salinan putusan PK yang dilansir website MA, Jumat (12/10/2012). Andi Faisal memulai karier sejak 1 April 1952 sebagai bankir di BI yang saat itu masih bernama De Javasche Bank. Setelah De Javasche Bank ditetapkan menjadi Bank Indonesia, Andi Faisal menempati jabatan Onder Directeur/Direktur Muda. Namun oleh BI jabatan terakhir Andi Faisal sejak 1959 hanya diakui sebagai Kepala Bagian Pengawasan/Inspektur di kantor pusat BI.

Pada 10 Agustus 1959 didirikan Bank Umum Negara yang merupakan kelanjutan dari Nationale Handelsbank yang dinasionalisasikan dan Andi Faisal ditunjuk sebagai Penjabat Presiden Direktur Bank Umum Negara (Buneg) tersebut. Pada 12 September 1964 Andi Faisal diangkat kembali menjabat sebagai Direktur Utama Buneg atau menjabat sebagai Gubernur Pengganti BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Faisal pensiun dari jabatan sebagai Gubernur Pengganti BI pada 22 Desember 1966. Namun hingga sekarang, Andi Faisal tidak pernah menerima gaji pensiun sebagai gubernur pengganti.

"Sekitar akhir bulan Maret 2006, Andi Faisal, istri dan anak-anak dan beberapa orang anggota keluarga mencoba mencari tahu mengenai alasan mengapa gaji pensiun yang diterima jauh lebih kecil. Ternyata berdasarkan penjelasan staf BI, gaji pensiun yang diterima berdasarkan pangkat dan jabatan sebagai Kepala Bagian Pengganti/Wakil Kepala Bagian (pegawai madya Golongan V)," demikian tulis alasan penggugat dalam halaman 10.

Alhasil, Andi hanya menerima pensiun berdasarkan jabatan sebagai Kepala Bagian Pengganti/Wakil Kepala bagian (Pegawai Madya Gol V) bukan pensiunan Onder Directeur/Direktur Muda yang berdampak pada besarnya nilai nominal gaji pensiun yang diterima sehingga menyebabkan Andi Faisal sangat dirugikan.

Setelah puluhan tahun tidak mendapat uang pensiun sebagai Direktur Muda, Andi Faisal pun menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpu) pada 2007. Gayung bersambut sebab pada 18 Desember 2007 PN Jakpus mengabulkan sebagian permohonan Andi Faisal.

"Menyatakan Andi Faisal adalah pensiunan BI dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Sementara Bagian Pengawasan di Kantor Pusat BI yang setara dengan Onder Direktur/Direktur Muda BI. Perbuatan BI yang tidak membayarkan uang pensiun berdasarkan pangkat Direktur Muda adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum BI membayar selisih gaji yang belum dibayarkan Rp 2,47 miliar," demikian amar putusan PN Jakpus.

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 16 Januari 2009. Bahkan PT DKI Jakarta memperbaiki selisih gaji pensiun yang belum dibayarkan menjadi Rp 4 miliar.

Di kasasi, lagi-lagi BI kalah. Masih tidak terima, BI pun mengajukan PK namun lagi-lagi kandas. Pada 21 November 2011, MA menolak PK tersebut karena BI tidak bisa menunjukkan novum/bukti baru.

"Menolak PK BI," demikian amar putusan yang diketok oleh majelis hakim Prof Dr Mieke Komar sebagai ketua majelis hakim dan Syamsul Ma'arif serta Achmad Yamanie selaku hakim anggota.

(asp/nrl)


Berita Terkait