"DP dipanggil sesuai kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/10/2012).
Ini bukan panggilan pertama kali bagi Dendy. Pada akhir Agustus silam, KPK sempat memanggil Dendy namun yang bersangkutan tidak hadir karena baru saja mengalami kecelakaan dan mendapat luka di beberapa bagian tubuhhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.
Pada hari ini, KPK juga dijadwalkan memeriksa pejabat Kemenag lain yaitu Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.
(fjp/aan)











































