"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan," kata pengacara Fahd, Rudi Alfonso kepada detikcom, Jumat (12/10/2012).
Dakwaan akan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Ketua tim I Kadek Wiradhana dan anggota Rini Triningsih, Ahmad Burhanuddin dan Guntur Ferry Fahtar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan Kabupaten Minahasa. Dari total uang itu, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar.
Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati menurut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya.
(fdn/rvk)











































