Fahd Penyuap Wa Ode Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Fahd Penyuap Wa Ode Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 08:23 WIB
Fahd Penyuap Wa Ode Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Fahd El Fouz (detikcom)
Jakarta - Fahd El Fouz atau dikenal Fahd A Rafiq hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Fahd menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

"Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan," kata pengacara Fahd, Rudi Alfonso kepada detikcom, Jumat (12/10/2012).

Dakwaan akan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Ketua tim I Kadek Wiradhana dan anggota Rini Triningsih, Ahmad Burhanuddin dan Guntur Ferry Fahtar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus DPID, Wa Ode Nurhayati dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan ini akumulasi dari tuntutan perkara korupsi yakni 4 tahun penjara dan tuntutan 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan Kabupaten Minahasa. Dari total uang itu, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar.

Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati menurut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads