Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan penarikan RUU KPK dari Prolegnas dimungkinkan meski tidak diatur eksplisit dalam UU dan perangkat aturan lainnya.
UU dan peraturan tersebut di antaranya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, ataupun Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah konkret, Presiden SBY yang tidak menyetujui revisi UU KPK seharusnya tidak mengeluarkan atau menerbitkan surat Presiden sebagai syarat formal dimulainya pembahasan suatu RUU bersama DPR. "Dengan kata lain, ini adalah semacam 'hak veto' Presiden terhadap RUU yang diusulkan dan diajukan oleh DPR.
Argumentasi lainnya adalah, Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika suatu RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama oleh DPR dan emerintah, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
"Di sini dapat dimaknai bahwa, pada level 'persetujuan bersama' saja sangat dimungkinkan adanya fleksibilitas dalam artian ada satu pihak yang tidak setuju, apalagi baru di tingkat perencanaan legislasi. Dengan demikian, khususnya bagi DPR, sangat beralasan untuk menghentikan penyusunan RUU KPK dan bersama pemerintah mengeluarkannya dari Prolegnas," tutur Ronald.
(fdn/rvk)











































