DPR Diminta Keluarkan Revisi UU KPK dari Prolegnas

DPR Diminta Keluarkan Revisi UU KPK dari Prolegnas

- detikNews
Jumat, 12 Okt 2012 02:42 WIB
DPR Diminta Keluarkan Revisi UU KPK dari Prolegnas
Jakarta - DPR diminta mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Alasannya, sembilan fraksi di DPR sudah sepakat menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan penarikan RUU KPK dari Prolegnas dimungkinkan meski tidak diatur eksplisit dalam UU dan perangkat aturan lainnya.

UU dan peraturan tersebut di antaranya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, ataupun Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desain perencanaan legislasi nasional melalui Prolegnas sesungguhnya bersifat fleksibel. Mulai dari bongkar pasang atau pertukaran antar satu RUU dengan RUU lainnya hingga tidak tuntasnya suatu RUU dibahas meskipun sudah masuk dalam prioritas tahunan atau Prolegnas lima tahunan. Ini menjadi sebuah preseden sendiri dan baik Pemerintah maupun DPR saling memakluminya,: kata Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2012) malam.

Sebagai langkah konkret, Presiden SBY yang tidak menyetujui revisi UU KPK seharusnya tidak mengeluarkan atau menerbitkan surat Presiden sebagai syarat formal dimulainya pembahasan suatu RUU bersama DPR. "Dengan kata lain, ini adalah semacam 'hak veto' Presiden terhadap RUU yang diusulkan dan diajukan oleh DPR.

Argumentasi lainnya adalah, Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika suatu RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama oleh DPR dan emerintah, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

"Di sini dapat dimaknai bahwa, pada level 'persetujuan bersama' saja sangat dimungkinkan adanya fleksibilitas dalam artian ada satu pihak yang tidak setuju, apalagi baru di tingkat perencanaan legislasi. Dengan demikian, khususnya bagi DPR, sangat beralasan untuk menghentikan penyusunan RUU KPK dan bersama pemerintah mengeluarkannya dari Prolegnas," tutur Ronald.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads