"Iya itu kita lakukan kemarin," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Menurut Andi dalam gelar perkara tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan antara Kejagung dan BPKP. Terutama mengenai apakah ditemukan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tersebut. Namun menurutnya gelar perkara yang sudah dilakukan itu menghasilkan hal yang cukup positip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka. Seperti diketahui pelapor kasus ini Denny Ahmad K kini menjadi tersangka.
Denny, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap manajemen Indosat. Kendati begitu, Kejaksaan memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
(riz/fdn)











































