"Saya? Itu perintah paripurna dengan Bamus, bahwa revisi UU KPK masuk dalam prolegnas," kata Aziz saat dikonfirmasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Berdasarkan informasi yang sampai kepada wartawan, Aziz disebut sebagai pimpinan Komisi III DPR yang paling getol dalam melakukan revisi UU KPK. Dia pun beberapa kali memimpin rapat dan melakukan pertemuan dengan Baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Komisi III ini punya sama-sama, leadernya Demokrat, karena paling banyak. Golkar hanya 10 gimana mau jadi leader," terang politisi Golkar yang dahulu juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Aziz kemudian menjelaskan, alasan dia langsung melempar ke Badan Legislatif pun karena batas pembahasan sudah habis. Dalam revisi UU KPK itu, kewenangan KPK yang sempat hendak dipangkas yakni kewenangan penuntutan dan juga penyadapan.
"Kalau kita bahas itu melanggar mekanisme undang-undang, tenggat waktunya habis yah habis. Kemudian pemerintah dan Baleg dibahas, kalau mau lanjut bawa ke pimpinan DPR," tuturnya.
(ndr/vit)











































