Ormas Pemuda Pancasila dilaporkan ke polisi karena diduga memukul wartawan Harian Radar Bogor saat berunjuk rasa, Senin (8/10/2012). Hari ini, Kamis (11/10/2012), mereka melaporkan media tersebut dengan dugaan melakukan pelanggaran UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
"Saya dan teman-teman dari Pemuda Pancasila melaporkan Radar Bogor karena telah mencemarkan nama baik lewat media," kata Ketua PP Bogor, Benninu, kepada para wartawan usai melakukan laporan di Polres Bogor Kota.
Saat melapor ke polisi, Benninu didampingi sejumlah anggota PP. Benni menjelaskan, pihaknya melaporkan hal tersebut karena penerbit Radar Bogor melanggar perjanjian yang telah disepakati bahwa pihak koran tersebut tidak akan memperpanjang masalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Radar Bogor, Aswan Ahmad menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilakukan PP. Pihaknya juga menghargai proses yang telah dilakukan oleh PP. "Ya akan kami hadapi, kita hargai langkah mereka," kata Aswan ketika dihubungi detikcom.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Radar Bogor didatangi ratusan Ormas PP terkait pemberitaan yang menyudutkan Ormas tersebut, Senin (8/10/2012). Saat aksi berlangsung, diduga terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan oleh anggota PP. Pihak Radar Bogor melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak Polres Bogor Kota, Selasa (9/10).
Terkait pemberitaan yang diprotes PP, CEO Radar Bogor, Hazairin Sitepu menyatakan tidak akan meminta maaf karena dalam hal ini pihaknya merasa tidak bersalah. "Kita tidak akan minta maaf, karena kita tidak merasa bersalah," tegasnya pada saat aksi solidaritas wartawan Bogor yang menolak kekerasan terhadap pers, Rabu (09/10/2012).
(trw/trw)











































