"Jaksa ini kan baru dua tahun. Sempat kita periksa juga waktu dulu," ujar Jamwas, Marwan Effedy, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Menurut Marwan, oknum jaksa tersebut pernah melakukan pelanggaran disiplin. Pihak Kejagung menyebutkan atas tindakan ini yang bersangkutan juga sudah diberikan sanksi administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang mempunyai perusahan konstruksi pelabuhan.
Dari informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang yakni berinisial A dan AFP. Sementara satu orang lainnya merupakan staf tata usaha berinisial S di lingkungan Kejagung. Mereka ditangkap setelah pihak kejagung melakukan pengembangan dan menangkap jaksa gadungan berinisial DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10) kemarin.
Barang bukti yang disita oleh Kejagung berupa uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu adalah merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar. Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
(riz/rmd)











































