"Apapun keputusan hakim, dirasa benar dan adil di mata hukum," ucap Mahfud usai diskusi bersama kyai NU di Ponpes Al-Hikam Jl Cengger Ayam, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/10/2012).
Menurut dia, MK tidak mempunyai kewenangan menganulir hasil putusan tersebut, karena tidak ada aturan mengatur untuk itu. "Bukan wewenang kami itu," tutur Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.
(asp/asp)











































