"Kami datang menyampaikan keresahan dan kegundahan yang luar biasa dengan putusan-putusan yang meresahkan masyarakat. Majelis hakim dalam memutuskan Peninjauan Kembali (PK) tidak konsisten, sebagai contoh hakim agung Imron Anwari," kata juru bicara Kaukus Peduli Anak Ikhsan Abdullah, saat audiensi bersama KY di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).
Kaukus Peduli Anak adalah gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari KPAI, Perhimpunan Advokat Anak Indonesia, LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI, Granat, Ikatan Pelajar NU, Lembaga Studi Agama dan Sosial dan beberapa elemen masyarakat lainnya. Dalam audiensi ini mereka ditemui Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh dan juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar. Mereka membawa sejumlah data tentang putusan-putusan Imron Anwari sebagai bahan rujukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan pengusutan disampaikan oleh Komisi Hukum MUI Rofiqul Umam Achmad yang menyatakan kasus ini merupakan tugas bagi KY untuk menyelidiki dan mengusut kejanggalan-kejanggalan putusan tersebut. Menurutnya hukuman mati dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini tugas KY. Untuk apa didirikan KY kalau tidak menyelidiki itu. Kalau MUI biasa diundang sebagai rohaniawan untuk memberikan sumpah, kalau KY tugasnya mengawasi hakim," ujar Umam.
Atas aduan ini, Imam Anshari mengatakan KY sudah berkoordinasi dengan MA dan akan melakukan penelusuran kasus ini. KY akan mengkaji jika nanti ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam putusan ini.
"MA merasa kecolongan juga dengan vonis ini karena alasannya HAM. Kami juga berkoordinasi dengan pihak lain. Bisa jadi ini karena ada tekanan atau iming-iming suap. Ini tidak menutup kemungkinan," ujar Imam.
(asp/nrl)











































