Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, truk kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan BK 8153 J itu tengah mengangkut para tahanan yang baru usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, dan dalam perjalanan menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Tiba di persimpangan Jl Kejaksaan dan Jl S Parman, truk yang dikemudikan Manta itu tetap melaju kencang dan nyaris menabrak sepeda motor yang melintas dari Jl S Parman dan akan membelok ke Jl Kejaksaan. Sepeda motor berhasil dielakkan, tetapi truk itu oleng dan kemudian menabrak mobil Innova warna hitam BM 818 BM milik Kompol Elisabeth yang dikemudikan Juntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian ada 35 tahanan dalam mobil itu. Faktor kelalaian menjadi penyebab kecelakaan," kata Kompol Risya Mustario, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan di lokasi kejadian.
Begitu truk tahanan mengalami kecelakaan, petugas kemudian memanggil truk tahanan kedua. Para tahanan kemudian dipindahkan ke truk tahanan cadangan tersebut. Seterusnya kendaraan tahanan yang terbalik itu dikembalikan ke posisinya semula dan dibawa pergi.
(rul/nrl)











































