PPATK Diminta Periksa Rekening Hakim MA Pembatal Hukuman Mati

PPATK Diminta Periksa Rekening Hakim MA Pembatal Hukuman Mati

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 15:58 WIB
PPATK Diminta Periksa Rekening Hakim MA Pembatal Hukuman Mati
Jakarta - Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba menyayangkan putusan yang dilakukan oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dkk. Pihak Kaukus meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidki transfer keuangan lewat bantuan PPATK pada rekening hakim Imron Anwari.

"Pihak KY dapat meminta PPATK untuk memeriksa transaksi keuangan hakim yang terkait pada kasus ini," ujar Advokat Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba, Ikhsan Abdullah, di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).

Pengecekan transaksi keuangan para hakim itu karena diduga terkait dengan money laundry dan suap. "Hal itu bisa terlihat pada jumlah isi rekening sebelum dan setelah perkara diputus," kata Ikhsan.

Jika itu diterima cash dan dalam bentuk mata uang asing, lanjut Ikhsan, pihak KY dan PPATK bisa meminta bantuan masyarakat dan menyelidiki jumlah gaji dan property yang dimiliki oleh hakim yang dimaksud.

"Kita akan melihat apakah hakim mendapat tekanan yang luar biasa. Tekanan ini dimaksud apakah hakim mendapat iming-imingan sesuatu dari orang lain," terangnya.

"Soal harta kekayaan bisa dicocokkan dengan hasil pendapatan," imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

(tfq/rmd)


Berita Terkait