Kejagung: Ada 2 Opsi Mekanisme Pengalihan Berkas Simulator SIM

Kejagung: Ada 2 Opsi Mekanisme Pengalihan Berkas Simulator SIM

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 15:38 WIB
Kejagung: Ada 2 Opsi Mekanisme Pengalihan Berkas Simulator SIM
Jakarta - Kejaksaan Agung menyebutkan saat ini ada dua opsi mekanisme dalam pengalihan berkas tersangka kasus korupsi simulator SIM dari Polri ke KPK. Terutama mengenai berkas 5 tersangka, yang sebelumnya sudah berstatus P19.

"Ada dua kemungkinan. Pertama berkas yang kita kembalikan ke kepolisian waktu itu langsung diberikan ke KPK. Lalu yang kedua berkas yang kita minta dilengkapi dengan petunjuk itu dikembalikan ke kita, lalu baru dikembalikan KPK," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Hotel Atlet Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Namun Darmono belum mengetahui opsi mana yang akan diambil. Dia mengaku masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih evaluasi dulu," ucap Darmono.

Dalam pidatonya, SBY mengarahkan solusi agar penanganan kasus Simulator SIM diserahkan kepada KPK.

"Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga melakukan korupsi dituntut bersama," ujar SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10) malam.

Hal itu menurut SBY sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 50. Namun jika ada kasus lain yang tidak terkait langsung, maka SBY mendukung ditangani Polri.

"Polri juga akan melakukan penertiban yang menyimpang di Polri," ucap SBY.

(riz/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads