Kejagung Duga 2 Jaksa Pemeras Sudah Sering Melakukan Aksinya

Kejagung Duga 2 Jaksa Pemeras Sudah Sering Melakukan Aksinya

- detikNews
Kamis, 11 Okt 2012 15:17 WIB
Kejagung Duga 2 Jaksa Pemeras Sudah Sering Melakukan Aksinya
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga praktik pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap pengusaha asal Kaltim bukan yang pertama kali. Dugaan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dua jaksa dan satu staf tata usaha tersebut.

"Setelah kita teliti di dalam BB (BlackBerry) milik mereka, ada lagi yang lain. Ada perusahaan lain yang pernah dikontak mereka," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).

Menurut Marwan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiganya. Sehingga belum diketahui motif dan juga kemungkinan keterlibatan jaksa lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya ya mungkin ada jaksa lain, tapi masih kita kembangkan toh," terangnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila diketahui ada oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang. "Ini yang juga jadi kita harapkan masyarakat melaporkan pada kita apabila ada yang menyimpang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang mempunyai perusahan konstruksi pelabuhan.

"Iya benar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (9/10).

Dari informasi yang dikumpulkan detikcom, oknum jaksa yang tertangkap ada dua orang berinisial A dan AFP. Sementara satu orang lainnya merupakan staf tata usaha berinisial S di lingkungan Kejagung. Mereka ditangkap setelah pihak kejagung melakukan pengembangan dan menangkap jaksa gadungan berinisial DP di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Senin (8/10) kemarin.

Barang bukti yang disita Kejagung berupa uang senilai Rp 50 juta yang berhasil diamankan dari DP. Uang Rp 50 juta itu adalah merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar. Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

(riz/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads