SMA 6 dan SMA 70 yang sering terlibat tawuran sepakat berdamai. Meski dua lembaga pendidikan itu sudah berdamai, proses hukum terhadap 6 tersangka yang terlibat pengeroyokan Alawy tetap berlanjut.
"Perdamaian itu tidak mengubah proses hukum yang ada. Perdamaian yang dimaksud sifatnya umum agar tidak terjadi tawuran lagi. Dalam hal pidana, siapa berbuat apa," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Rikwanto mengatakan perdamaian itu hanya bersifat umum saja. Perdamaian itu dibuat untuk ke depannya agar tidak terjadi kejadian serupa. Perdamaian itu tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Penetapan 6 tersangka, lanjut Rikwanto, adalah berdasarkan penyidikan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menambahkan, bahwa penerapan pasal 170 KUHP seperti yang menjadi keberatan pihak SMA 70 merupakan hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan.
"Pasal 170 KUHP itu kan dilakukan secara bersama-sama, jadi tentunya ada tersangka lainnya dan 6 tersangka lain juga sudah jelas peran-perannya," imbuh dia.
Kendati telah ditetapkan 6 tersangka baru, penyidik tidak menahan mereka. Keenam tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
"Pertimbangannya karena mereka akan ujian dan masih di bawah umur sehingga diputuskan wajib lapor Senin dan Kamis," kata dia.
Untuk sementara, penyidikan belum mengarah ke tersangka baru selain yang 6 orang itu. Dengan demikian, total tersangka ada 8 orang termasuk Fitrah Ramadhani selaku pemeran utama dan Adi selaku pelaku yang membantu Fitrah bersembunyi dari kejaran polisi. (/)











































